Cara Mengkafani Jenazah Berihram
One Day One Hadist (ODOH)383
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ , إذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ , فَوَقَصَتْهُ - أَوْ قَالَ : فَأَوْقَصَتْهُ - فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ , وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْن وَلا تُحَنِّطُوهُ , وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ؛ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا .
وَفِي رِوَايَةٍ : وَلا تُخَمِّرُوا وَجْهَهُ وَلا رَأْسَهُ .
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu Anhu ia berkata Ketika seseorang wukuf di Arafah tiba-tiba dia jatuh dari untanya dan patah lehernya kemudian meninggal di tempat maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda " mandikanlah dia dengan air dan daun bidara kafani dengan 2 lembar pakaian ihramnya jangan diberi wangi-wangian dan jangan ditutup kepalanya Karena pada hari kiamat nanti dia akan dibangkitkan dengan mengucapkan Tarbiyah "
dalam riwayat yang lain jangan ditutup wajah dan kepalanya ( Hr. Bukhari Muslim ) .
Makna dan Faedah Hadits :
1. Seorang sahabat nabi wukuf di Arafah pada Haji Wada dalam keadaan berihrom dan naik onta lalu dia jatuh dari kendaraannya sehingga meninggal dunia.
2. Wajibnya memandikan jenazah dan hukumnya fardhu kifayah
3. Bolehnya orang yang sedang ihram mandi sebagaimana diriwayatkan dari hadits Abu Ayyub.
4. Menjaga kebersihan jenazah karena itu mereka diperintahkan untuk memandikan dengan air dan daun bidara
5. Perubahan air dengan benda-benda Suci tidak akan mengubah keadaan air itu menjadi suci tetapi tidak mensucikan bahkan air tetap suci dan mensucikan sebagaimana pendapat jumhur ulama dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad.
6. Wajibnya mengkafani jenazah dan harus didahulukan daripada persoalan hutang wasiat dan hak waris
7. Haramnya menutup kepala jenazah pria yang sedang berihram dan menutup wajah untuk jenazah wanita.
8. Dari Sabda Rasulullah ini " yg akan dibangkitkan membaca Talbiyah" berdasarkan qiyas Alawiyah, bahwa hal ini menutup (kepala bagi pria dan menutup muka bagi perempuan ) juga diharamkan bagi orang hidup yang sedang berihram, Ibnu Daqiqul Ied berkata: " hal ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia tetap berada dalam hukum ihram" ini juga pendapat Imam Syafii sedangkan Imam Abu Hanifah Imam Malik menyelisihinya dengan argumen bahwa menurut tuntutan Qiyas orang itu terputus ibadahnya dan sudah tidak kena taklif, akan tetapi ittiba kepada hadist harus didahulukan daripada qiyas
9. Haramnya memakai wangi-wangian bagi yang sedang berihram baik masih hidup atau sudah meninggal pria atau wanita karena hal itu merupakan larangan yang seharus tidak dilakukan oleh orang yang sedang berihram
10. Orang yang sedang berihram tidak dilarang memakai segala sesuatu yang bukan wangi-wangian seperti daun bidara sikat gigi sabun yang tidak wangi dan lainnya
11. Dibolehkan mencukupkan kain kafan dengan 1 kain di bawah dan 1 kain di atas yang ini dapat diketahui bahwa untuk mayit cukup dengan satu selimut karena 1 kain di bawah dan 1 kain di atas itu seukuran dengan satu selimut
12. Keutamaan orang yang meninggal dunia dalam keadaan berihram bahwa amalnya tidak terputus sampai hari kiamat yaitu ketika dia dibangkitkan dari kuburnya
13. Barang siapa yang menuntut ilmu, berjihad atau yang lainnya dengan niat untuk menyempurnakannya kemudian meninggal dunia sebelum menyempurnakannya maka niatnya yang baik akan tercapai dan mengalir baginya pahala tersebut sampai hari kiamat .
Wallahu a'lam bishowab
Dinukil dr kitab Taisir Alam Syarah Umdatul Ahkam karya Syeikh Abdullah Bin Abdurrahman Alu Bassam Kitab Al Janaaiz, hadits ke 157 hal. 271-272 Cet. maktabah Al Rasyid Riyadh KSA
Sulaiman Abu Syeikha
WA : 081319942845
Pin BB 5C889689 / D2CCEA0D
اسعد الله ايامكم
Semoga Allah menjadikan hari hari mu penuh dengan kebahagiaan
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ , إذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ , فَوَقَصَتْهُ - أَوْ قَالَ : فَأَوْقَصَتْهُ - فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ , وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْن وَلا تُحَنِّطُوهُ , وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ؛ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا .
وَفِي رِوَايَةٍ : وَلا تُخَمِّرُوا وَجْهَهُ وَلا رَأْسَهُ .
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu Anhu ia berkata Ketika seseorang wukuf di Arafah tiba-tiba dia jatuh dari untanya dan patah lehernya kemudian meninggal di tempat maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda " mandikanlah dia dengan air dan daun bidara kafani dengan 2 lembar pakaian ihramnya jangan diberi wangi-wangian dan jangan ditutup kepalanya Karena pada hari kiamat nanti dia akan dibangkitkan dengan mengucapkan Tarbiyah "
dalam riwayat yang lain jangan ditutup wajah dan kepalanya ( Hr. Bukhari Muslim ) .
Makna dan Faedah Hadits :
1. Seorang sahabat nabi wukuf di Arafah pada Haji Wada dalam keadaan berihrom dan naik onta lalu dia jatuh dari kendaraannya sehingga meninggal dunia.
2. Wajibnya memandikan jenazah dan hukumnya fardhu kifayah
3. Bolehnya orang yang sedang ihram mandi sebagaimana diriwayatkan dari hadits Abu Ayyub.
4. Menjaga kebersihan jenazah karena itu mereka diperintahkan untuk memandikan dengan air dan daun bidara
5. Perubahan air dengan benda-benda Suci tidak akan mengubah keadaan air itu menjadi suci tetapi tidak mensucikan bahkan air tetap suci dan mensucikan sebagaimana pendapat jumhur ulama dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad.
6. Wajibnya mengkafani jenazah dan harus didahulukan daripada persoalan hutang wasiat dan hak waris
7. Haramnya menutup kepala jenazah pria yang sedang berihram dan menutup wajah untuk jenazah wanita.
8. Dari Sabda Rasulullah ini " yg akan dibangkitkan membaca Talbiyah" berdasarkan qiyas Alawiyah, bahwa hal ini menutup (kepala bagi pria dan menutup muka bagi perempuan ) juga diharamkan bagi orang hidup yang sedang berihram, Ibnu Daqiqul Ied berkata: " hal ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia tetap berada dalam hukum ihram" ini juga pendapat Imam Syafii sedangkan Imam Abu Hanifah Imam Malik menyelisihinya dengan argumen bahwa menurut tuntutan Qiyas orang itu terputus ibadahnya dan sudah tidak kena taklif, akan tetapi ittiba kepada hadist harus didahulukan daripada qiyas
9. Haramnya memakai wangi-wangian bagi yang sedang berihram baik masih hidup atau sudah meninggal pria atau wanita karena hal itu merupakan larangan yang seharus tidak dilakukan oleh orang yang sedang berihram
10. Orang yang sedang berihram tidak dilarang memakai segala sesuatu yang bukan wangi-wangian seperti daun bidara sikat gigi sabun yang tidak wangi dan lainnya
11. Dibolehkan mencukupkan kain kafan dengan 1 kain di bawah dan 1 kain di atas yang ini dapat diketahui bahwa untuk mayit cukup dengan satu selimut karena 1 kain di bawah dan 1 kain di atas itu seukuran dengan satu selimut
12. Keutamaan orang yang meninggal dunia dalam keadaan berihram bahwa amalnya tidak terputus sampai hari kiamat yaitu ketika dia dibangkitkan dari kuburnya
13. Barang siapa yang menuntut ilmu, berjihad atau yang lainnya dengan niat untuk menyempurnakannya kemudian meninggal dunia sebelum menyempurnakannya maka niatnya yang baik akan tercapai dan mengalir baginya pahala tersebut sampai hari kiamat .
Wallahu a'lam bishowab
Dinukil dr kitab Taisir Alam Syarah Umdatul Ahkam karya Syeikh Abdullah Bin Abdurrahman Alu Bassam Kitab Al Janaaiz, hadits ke 157 hal. 271-272 Cet. maktabah Al Rasyid Riyadh KSA
Sulaiman Abu Syeikha
WA : 081319942845
Pin BB 5C889689 / D2CCEA0D
اسعد الله ايامكم
Semoga Allah menjadikan hari hari mu penuh dengan kebahagiaan
Posting Komentar